PERSYARATAN MEMBUAT KARTU KELUARGA BARU
- Ditujukan ke Kelurahan Setempat
- Pengantar RT / RW Setempat
- Data Keluarga Baru (Mengisi Data Keluarga Baru)
- Surat Pindah Suami / Istri yang bersangkutan dari Desa, diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala Kecamatan Setempat
- Ditujukan ke Kecamatan Setempat
- Pengantar dari Desa / Kelurahan Setempat
- Surat Pindah Suami / Istri yang bersangkutan dari Desa, diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala Kecamatan Setempat
- Membawa Kartu Keluarga lama, untuk merubah data yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar