Minggu, 13 Oktober 2013

KARTU KELUARGA BARU



PERSYARATAN MEMBUAT KARTU KELUARGA BARU


                                   

  • Ditujukan ke Kelurahan Setempat
  1. Pengantar RT / RW Setempat
  2. Data Keluarga Baru (Mengisi Data Keluarga Baru)
  3. Surat Pindah Suami / Istri yang bersangkutan dari Desa, diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala Kecamatan Setempat

  • Ditujukan ke Kecamatan Setempat
  1. Pengantar dari Desa / Kelurahan Setempat
  2. Surat Pindah Suami / Istri yang bersangkutan dari Desa, diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala Kecamatan Setempat  
  3. Membawa Kartu Keluarga lama, untuk merubah data yang bersangkutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar