PERSYARATAN
MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
Terkadang
kita sebagai manusia Indonesia, dibingungkan oleh tata cara untuk mengurus Akta
Kelahiran untuk anak kita tercinta, dimulai dari mana dulu proses pembuatannya,
berikut di bawah ini saya paparkan urut-urutan tata caranya, semoga bermanfaat.
1. Pengantar dari Desa / Kelurahan Setempat
2. Foto Copy Surat Nikah
dilegalisir KUA bersangkutan
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Baru
4. Foto Copy KTP Suami Istri
5. Foto Copy KTP Saksi 2 orang
6. Surat Kelahiran dari Bidan
atau Rumah Sakit
7. Mengisi Permohonan Akta
Kelahiran
Persyaratan di atas ditujukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat
Persyaratan di atas ditujukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar