Jumat, 18 Oktober 2013

AKTA KELAHIRAN

PERSYARATAN MEMBUAT AKTA KELAHIRAN


    Terkadang kita sebagai manusia Indonesia, dibingungkan oleh tata cara untuk mengurus Akta Kelahiran untuk anak kita tercinta, dimulai dari mana dulu proses pembuatannya, berikut di bawah ini saya paparkan urut-urutan tata caranya, semoga bermanfaat.

1.      Pengantar  dari Desa / Kelurahan Setempat
2.      Foto Copy Surat Nikah dilegalisir KUA bersangkutan
3.      Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Baru
4.      Foto Copy KTP Suami Istri
5.      Foto Copy KTP Saksi 2 orang
6.      Surat Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit
7.      Mengisi Permohonan Akta Kelahiran

Persyaratan di atas ditujukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar